Cianews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, mengatakan bahwa KPU membutuhkan 8.799 orang anggota KPPS yang akan bertugas di 1.257 tempat pemungutan suara. Artinya, setiap TPS akan memiliki tujuh anggota KPPS.
Related Post
Pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sekretariat PPS desa setempat. Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 17 tahun saat mendaftar dan berpendidikan minimal SMA/SMK sederajat.
"Warga yang memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dalam pilkada dengan menjadi bagian dari KPPS," ujar Susanto didampingi Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Batang, Khikmatun.
Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan yang diperlukan.
"Partisipasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan transparan," tambah Susanto.
Pelamar yang memenuhi syarat dan lolos dalam rekrutmen akan dilantik pada 7 November 2024. Selain anggota KPPS, setiap TPS juga akan dijaga oleh dua petugas ketertiban.
Tinggalkan komentar