Cianews.co.id/jawa-barat – Pilkada 2024 semakin dekat, dan sejumlah daerah di Indonesia ternyata hanya memiliki satu calon. Lalu bagaimana jika calon tunggal ini kalah? Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa ada dua alternatif yang bisa diambil.
"Jika calon tunggal kalah, sesuai Pasal 54 D ayat 3, ada dua pilihan: Pilkada ulang di tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahunan," ungkap Idham.
Related Post
Idham menjelaskan bahwa calon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat.
"Jika calon tunggal tidak meraih suara lebih dari 50 persen, pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.
Pilkada ulang bisa dilakukan pada November 2025, atau sesuai jadwal lima tahunan.
Idham menambahkan bahwa hingga tanggal terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal. Satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Salah satu provinsi dengan calon tunggal adalah Papua Barat. Sementara di Jawa Barat, calon tunggal berada di Kabupaten Ciamis. Di Jawa Tengah, calon tunggal berada di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Di Jawa Timur, calon tunggal berada di Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan dan Kota Surabaya.
Tinggalkan komentar