Ekonomi – Cianews – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bogor. Pengungkapan kasus TPPO yang melibatkan apartemen di Kota Bogor sebagai tempat penampungan korban sebelum diberangkatkan ke Timur Tengah menjadi pukulan telak bagi pemerintah daerah. "Saya sangat prihatin dan sedih, ternyata TPPO masih terjadi di Kota Bogor," ungkap Rusli pada Jumat, 27 Desember 2024.
Ketiadaan payung hukum yang mengatur TPPO di Kota Bogor menjadi sorotan utama. Oleh karena itu, DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk segera merancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO. "Kami akan mendorong pembentukan Raperda ini agar pemerintah turut serta memberantas TPPO," tegas Rusli.
Raperda tersebut akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan akan mencakup perlindungan korban dan saksi, upaya pencegahan dan penanganan, serta peran serta masyarakat. Rusli menambahkan, Raperda ini diharapkan dapat mendukung kinerja kepolisian Polresta Bogor Kota dalam memberantas TPPO dengan melibatkan berbagai pihak.
Related Post
Modus operandi TPPO di Kota Bogor, berdasarkan laporan Polresta Bogor Kota, adalah pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah. Delapan calon TKW ilegal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumbawa, Karawang, Lampung, dan Purwakarta, menjadi korban perekrutan dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri. Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya langkah tegas dan komprehensif untuk mencegah dan menangani TPPO di Kota Bogor.
Tinggalkan komentar