Ekonomi – Cianews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggeledah kantor PT Energi Negeri Mandiri (ENM), anak perusahaan PT Migas Utama Jabar (MUJ), di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (14/4/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2022-2023 yang melibatkan PT MUJ dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI). Selain kantor ENM, kediaman mantan Direktur Utama MUJ, berinisial BT, di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, juga tak luput dari penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kota Bandung berhasil mengamankan 56 dokumen dari kantor PT ENM dan 42 dokumen lainnya dari rumah BT. Dokumen-dokumen ini kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Direktur Utama PT ENM, Tri Budi Setyawan, menanggapi positif penggeledahan ini. Dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025), Tri menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menegaskan sikap kooperatif perusahaannya. "Benar, penyidik Kejari Kota Bandung telah melakukan penggeledahan di kantor kami. Kami akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan," ujarnya. Ia juga membenarkan penyitaan sejumlah dokumen perusahaan dan menyatakan kesiapan untuk membantu penyidik jika dibutuhkan. "Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

Related Post
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT MUJ dan PT SDI. Proses hukum akan terus berjalan dengan mengkaji seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan.
Tinggalkan komentar