Geger! Sengketa Lahan Cicalengka, Putusan PN Bale Bandung Dipertanyakan!

Geger! Sengketa Lahan Cicalengka, Putusan PN Bale Bandung Dipertanyakan!

Ekonomi – Cianews – Proses eksekusi lahan sengketa di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, tengah menjadi sorotan. Penasihat Hukum (PH) Yayasan Pendidikan Bina Muda, Agus Gustiara, mengungkapkan adanya cacat hukum dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait sengketa tersebut. Menurutnya, putusan nomor 39, baik di tingkat PN, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung (MA), tidak mencantumkan batas lahan yang jelas. "Amar putusan dari semua tingkat peradilan tidak pernah mencantumkan batas yang jelas," tegas Agus kepada cianews.co.id, Selasa (15/4).

Ketidakjelasan batas lahan ini, menurut Agus, menjadi dasar kuat mengapa eksekusi lahan dinilai tidak sah. Ia menekankan bahwa sejak awal, putusan PN Bale Bandung sudah mengandung ketidakjelasan mengenai batas lahan yang menjadi objek sengketa. Menanggapi hal ini, Kantor Hukum Agus Gustiara & Rekan, selaku pihak termohon eksekusi, telah mengajukan bantahan terhadap putusan eksekusi (29/Pdt.Eks/PUT/2017/PN.Blb. jo.). Agus menilai terdapat kecacatan hukum acara dan prosedur yang dilalui dalam proses eksekusi tersebut.

Geger! Sengketa Lahan Cicalengka, Putusan PN Bale Bandung Dipertanyakan!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Lebih lanjut, Agus juga menemukan dugaan ketidaksesuaian data Letter C Desa antara dokumen asli dan salinannya. Situasi ini diperumit oleh sejarah pemekaran Desa Tenjolaya yang melahirkan Desa Panenjoan sekitar tahun 1984. Pemekaran ini mengakibatkan Buku C Desa asli disalin oleh kedua desa berdasarkan batas wilayah masing-masing, meskipun dokumen asli tetap menjadi rujukan utama. "Di Letter C 112, Kohir 379, tercatat lahan seluas 9.200 meter persegi," jelas Agus. "Namun, di Letter C induk, lahan yang tercatat hanya 1.300 meter persegi. Perbedaan signifikan ini harus ditelusuri," tambahnya.

Kepala Desa Tenjolaya, Mamad, mengaku sejak awal menjabat menerima salinan Letter C yang mencantumkan lahan seluas 9.200 meter persegi. Perbedaan data ini menimbulkan pertanyaan besar dan menuntut klarifikasi menyeluruh untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan dan menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar