Ekonomi – Cianews – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, resmi menggugat hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan bernomor 85/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada Jumat (6/12) melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. Bukan hasil perhitungan suara yang menjadi fokus gugatan, melainkan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pilkada.
Ketua Harian Tim Pemenangan Sahrul-Gun Gun, Tedi Surahman, membenarkan gugatan tersebut. "Ya benar, kita gugat ke Bawaslu Provinsi dan MK. Alasannya bukan hasil suara, tapi proses penyelenggaraan pemilu yang banyak pelanggarannya," tegas Tedi saat dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Gugatan mencakup empat poin utama: dugaan pemanfaatan bantuan APBD, praktik money politik, dan ketidakmampuan KPU serta Bawaslu dalam menangani pelanggaran masif. Tedi enggan merinci lebih lanjut, "Semua sudah terlampir dalam gugatan. Rincian detail akan disampaikan di sidang," jelasnya.
Related Post
Hasil Pilkada menunjukkan pasangan Sahrul-Gun Gun kalah dari Dadang Supriatna-Ali Syakieb dengan perolehan suara 827.240 berbanding 1.046.344. Gugatan ini pun menjadi tantangan serius bagi hasil Pilkada Kabupaten Bandung dan menanti keputusan MK selanjutnya.
Tinggalkan komentar