Kasus Pungli Angkot Bogor: Uang Kembali, Hukum Tetap Berjalan!

Kasus Pungli Angkot Bogor: Uang Kembali, Hukum Tetap Berjalan!

Ekonomi – Cianews – Pengembalian uang kompensasi kepada para sopir angkot di Kabupaten Bogor oleh Organda dan KKSU sebesar Rp 11,2 juta, tidak serta merta menghentikan proses hukum. Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, Minggu (6/4/2025). Pernyataan ini disampaikan Irwanuddin menanggapi pernyataan Kepala Dishub Kabupaten Bogor yang menganggap kasus tersebut telah selesai.

"Pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Kita lihat nanti seperti apa," tegas Irwanuddin saat ditemui di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong. Saat ini, tim siber pungli gabungan Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Inspektorat masih menyelidiki sembilan oknum yang diduga terlibat.

Kasus Pungli Angkot Bogor: Uang Kembali, Hukum Tetap Berjalan!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada dua hal: dugaan permintaan THR oleh beberapa Kepala Desa dan pemotongan kompensasi sopir angkot jalur Puncak Bogor. Irwanuddin menyatakan, "Saat ini masih dilakukan oleh tim siber pungli, kami masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan."

Sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pemotongan telah melakukan klarifikasi dan mengembalikan uang. Ia menekankan bahwa nama Dishub Kabupaten Bogor dicatut untuk meyakinkan para sopir. "Dishub dicatut namanya untuk meyakinkan para sopir. Tidak ada keterkaitan Dishub dalam hal ini. Kita hanya membantu program provinsi, penyalurannya melalui Bank BJB dan Baznas," jelas Agus.

Meskipun Organda dan KKSU telah mengembalikan dana dan dianggap selesai oleh Dishub, proses hukum tetap berjalan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar ini hingga menemukan titik terang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar