Ekonomi – Cianews – Forum Komunikasi Kader Konservasi (FK3I) Nasional menyatakan keprihatinan mendalam atas kerusakan lingkungan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Koordinator FK3I Nasional, Dedi Kurniawan, mengungkapkan rencana investigasi menyeluruh terhadap izin pembukaan lahan di lereng Tangkuban Perahu, Desa Karyawangi, Kabupaten Bandung Barat. "Setelah viralnya foto pembukaan lahan yang tampak seperti perkebunan teh berbatasan dengan hutan, kami akan menelusuri izin yang dikeluarkan," tegas Dedi melalui sambungan telepon, Senin (14/4).
Investigasi FK3I tidak hanya terfokus pada satu titik. Mereka mendokumentasikan sejumlah lokasi pembukaan lahan di berbagai daerah, termasuk Bandung Selatan dan Bogor. Dedi menyoroti dampak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap permasalahan ini. "UU Cipta Kerja menimbulkan persoalan serius terkait regulasi yang perlu kami kaji, khususnya kebijakan Perhutani dan PTPN," jelasnya. Banyak lokasi pembukaan lahan yang diduga berada di wilayah pengelolaan dua BUMN tersebut.

cianews.co.id mencatat, UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) telah merevisi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Perubahan ini, menurut Dedi, menimbulkan masalah hukum lingkungan yang perlu dievaluasi. Salah satu poin krusial adalah pengurangan peran masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan, termasuk proses Amdal (Analisis Dampak Lingkungan). Prosedur UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) juga mengalami perubahan signifikan.

Related Post
"Jika kita cek lewat citra satelit, di bawah lokasi viral di KBU itu sudah ada bangunan wisata. Kita bisa berkaca pada kasus viral wisata di Bogor," tambah Dedi, menyiratkan adanya pola serupa di berbagai lokasi. FK3I mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kerusakan lingkungan ini. Investigasi menyeluruh dan evaluasi UU Cipta Kerja menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Tinggalkan komentar