Ekonomi – Cianews – Sengketa kepemimpinan DPD KNPI Kota Bogor pasca Musda 7 Desember 2024 berlanjut ke meja hijau. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor mempertanyakan keabsahan kepengurusan periode 2024-2027. Sidang mediasi kedua telah digelar Rabu (19/3/2025), namun belum menemui titik temu.
Kuasa Hukum penggugat, Dwi Arsywendo, menyatakan kliennya tetap pada gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2025/PN Bgr. Ia menilai Musda tersebut cacat hukum, melanggar KUH Perdata Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum. Sidang mediasi akan dilanjutkan Senin (24/3) mendatang.

Verga Aziz, Ketua Mapancas sekaligus Ketua Forum OKP, mendesak Pemkot Bogor untuk tidak memberikan dukungan kepada kepengurusan yang sedang disengketakan. Hal senada disampaikan Ahmad Bustomi, Ketua GP Ansor Kota Bogor, yang menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Mereka menilai Musda KNPI tersebut sarat pelanggaran AD/ART dan menginginkan demokrasi internal KNPI berjalan sesuai aturan. Pertempuran hukum ini pun diprediksi akan berlangsung alot.

Related Post
Tinggalkan komentar