Ekonomi – Cianews – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Seorang kurir, HR (34), warga Cibereum Petir, Kabupaten Bogor, ditangkap dengan barang bukti 21 kilogram sabu dan 8 kilogram pil ekstasi (19.950 butir) yang disembunyikan di dalam mobil Pajero Sport miliknya, bernomor polisi B 2665 RFP. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2025, di Jalan Ring Road Yasmin, Bogor Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dalam konferensi pers Jumat, 17 Januari 2025, menjelaskan bahwa narkoba tersebut ditemukan tersembunyi di berbagai bagian mobil, termasuk ban serep, blower AC, dan bagasi. HR mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat perintah untuk mengambil mobil berisi narkoba di Palembang setelah sebelumnya mengambilnya di Sumatera Utara. Ia dijanjikan bayaran Rp50 juta (dengan uang muka Rp20 juta) oleh seseorang yang ia sebut "Abang," yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Eko, ini merupakan tugas pertama HR sebagai kurir narkoba. Pengungkapan kasus ini, menurutnya, berhasil menyelamatkan setidaknya 124.950 jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Polisi masih mendalami jaringan di atas HR dan melibatkan Mabes Polri dalam penyelidikan lebih lanjut. HR kini terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Related Post
Tinggalkan komentar