Ekonomi – Cianews – Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang dalam jumlah besar. Penggerebekan yang dilakukan Jumat malam (17/1) di Komplek Griya Bandung Asri (GBA), Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, membuahkan hasil signifikan. Rumah yang disewa oleh para pelaku menjadi gudang penyimpanan ratusan ribu butir obat terlarang jenis Excimer dan Destro Tramadol.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berkat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut, terutama lalu lalang kendaraan roda empat di malam hari. "Rumah ini dijadikan tempat penyimpanan dan transit sebelum obat-obatan tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya," ungkap Aldi di lokasi penggerebekan.
Petugas menemukan 28 dus berisi obat-obatan terlarang. Jumlah totalnya masih dalam proses penghitungan, namun diperkirakan mencapai ratusan ribu butir, mengingat setiap dus berisi ribuan butir obat. Dua tersangka, berinisial Z dan K, berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya, berinisial A, masih dalam pengejaran. Polisi saat ini tengah mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran obat terlarang ini.
Related Post
"Kita akan dalami peran kedua tersangka yang diamankan. Namun, berdasarkan keterangan sementara, pelaku berinisial A diduga sebagai pemilik utama," tambah Aldi. Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespon informasi dari masyarakat dan menunjukkan komitmen Polresta Bandung dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang ini secara menyeluruh.
Tinggalkan komentar