Ekonomi – Cianews – Sengketa lahan di Sukahaji, Babakan Ciparay, Kota Bandung, memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung menyatakan masih menunggu hasil validasi kepolisian terkait dugaan keterlibatan mafia tanah dalam konflik ini. "Koordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Polda Jabar terus berjalan," ungkap Bambang Saputro, Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Bandung, usai audiensi dengan warga Sukahaji. Ia menambahkan, penentuan apakah data yang ada mengarah pada praktik mafia tanah atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
BPN, menurut Bambang, tengah mengumpulkan data dari tingkat Kanwil hingga Kementerian ATR/BPN. Lembaga ini menegaskan netralitas dan profesionalitasnya dalam menangani sengketa, menghargai proses hukum yang berjalan di pengadilan dan memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Dari sisi teknis pemetaan, Yudi, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Tanah BPN Kota Bandung, menyampaikan bahwa dari 90 sertifikat yang diterima dari empat RW di Sukahaji, baru 53 yang tervalidasi secara spasial. "Plotting dengan peta lama menunjukkan sekitar 30 titik di RW 1 dan RW 4 yang sesuai, namun ini belum menyentuh aspek yuridis," jelasnya. Hambatan akses dan kondisi sosial di lapangan, menurut Yudi, menghambat proses pengukuran fisik tanah.

Related Post
Keabsahan sertifikat yang ada akan diteliti lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Survei, Pemetaan, dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN. Yudi menegaskan, "BPN hanya bertugas dalam pemetaan, dan itu pun masih dalam proses." Hingga saat ini, status lahan yang disengketakan belum menemui titik terang, menunggu hasil investigasi kepolisian dan proses hukum yang sedang berjalan.
Tinggalkan komentar