Ekonomi – Cianews – Polres Bogor mengungkap praktik ilegal mengejutkan: produksi Minyakita palsu hingga 8 ton per hari! Seorang pelaku, TRM, tertangkap basah di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor (10/3). Modus operandinya? Menipu konsumen dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan. "Minyakita seharusnya 1 liter, tapi dikurangi jadi 817 ml. Labelnya pun tak mencantumkan berat netto," ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.
TRM, yang mendapatkan pasokan bahan baku dari Tangerang, mengemas ulang minyak curah tersebut dan menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bayangkan, produksi 8 ton per hari menghasilkan sekitar 10.500 kemasan Minyakita. Dengan harga jual Rp15.600 per kemasan (melebihi HET Rp13.500), TRM meraup untung besar. Polisi mencatat, TRM telah menjual 96 ton Minyakita ilegal, menghasilkan keuntungan sekitar Rp600 juta!

Barang bukti yang disita cukup mengejutkan: dua mesin pengepak minyak, delapan tangki 1 liter, empat drum plastik, dan 400 kemasan Minyakita siap edar. Akibat perbuatannya, TRM terancam hukuman berat. Dia dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar), dan Pasal 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar). Kasus ini menjadi peringatan keras bagi produsen nakal yang merugikan konsumen dan negara.

Related Post
Tinggalkan komentar