Ekonomi – Cianews – Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan beberapa pihak di MNC Asia Holding terkait dugaan NCD palsu senilai Rp 103,4 triliun telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dengan nomor 142/Pat.G/2025/PN Jkt.Pst. Namun, pihak MNC Asia Holding melalui surat elektronik kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan keheranannya karena hingga 3 Maret 2025 belum menerima panggilan sidang.
Padahal, informasi gugatan tersebut, termasuk jadwal sidang, sudah tercantum secara terbuka di SIPP. Tergugat dalam kasus ini adalah Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi. Gugatan bermula dari transaksi tukar menukar Negotiable Certificate of Deposito (NCD) CMNP dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP yang diduga berujung kerugian besar bagi CMNP karena NCD yang diterbitkan Unibank tak bisa dicairkan.

MNC Asia Holding membantah keterlibatannya, menyatakan Hary Tanoesoedibjo hanya bertindak sebagai perantara. Namun, CMNP bersikukuh, sifat NCD yang "atas nama pembawa" (aan toonder, to bearer) menjadikan siapapun yang memegangnya sebagai pemilik sah, sehingga MNC Asia Holding tak bisa lepas tanggung jawab. Persidangan yang akan datang akan menjadi penentu siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus sengketa fantastis ini. Publik pun menunggu dengan penuh antusias perkembangan selanjutnya.

Related Post
Tinggalkan komentar