Ekonomi – Cianews – Polres Bogor mengungkap pelaku pengurangan isi Minyakita di Kabupaten Bogor. Tersangka, berinisial TRM, tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja. Dengan mengenakan pakaian tahanan dan penutup wajah, TRM tampak tak banyak bicara. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto, turut hadir dan mengajak awak media melihat langsung gudang produksi Minyakita ilegal tersebut. Di lokasi, tumpukan alat produksi dan tandon minyak dalam jumlah besar ditemukan, termasuk stok Minyakita yang belum terjual.
Kapolres Bogor meminta TRM membuka penutup wajahnya. AKBP Rio menegaskan tindakan TRM sangat merugikan masyarakat, terlebih di tengah kesulitan ekonomi saat ini. Pengungkapan kasus ini, menurutnya, merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari praktik curang yang memanfaatkan kebutuhan pokok. "Tidak ada lagi orang seperti ini di negara ini yang mengambil keuntungan dari masyarakat yang susah," tegasnya.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan modus operandi TRM. Ia sengaja mengurangi takaran isi Minyakita. "Minyakita seharusnya dijual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 ml. Pelaku juga tidak mencantumkan berat netto pada kemasan," ujar Kompol Rizka. TRM membeli bahan baku minyak sawit curah dari Jakarta, Cikarang, dan Tangerang, lalu memprosesnya di gudang untuk dikemas ulang dengan label Minyakita. Minyakita hasil produksi ilegal tersebut kemudian diedarkan ke toko-toko di Bogor Raya hingga Lampung dengan harga Rp 15.500 per kemasan.

Related Post
Dari aksinya, TRM telah menjual 96 ton Minyakita dan meraup keuntungan sekitar Rp500 juta. Kasus ini menjadi bukti nyata adanya praktik curang yang merugikan konsumen dan perlu ditindak tegas.
Tinggalkan komentar