Ekonomi – Cianews – Program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung disambut gembira warga Jawa Barat. Banyak yang merasa terbantu, terutama mereka yang terkendala ekonomi. Namun, di balik antusiasme tersebut, muncul pula kebingungan terkait perbedaan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Ilham Novaldy (38), warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, misalnya. Ia mengaku heran karena pajak kendaraannya berbeda dengan milik temannya, meskipun jenis kendaraan mereka tampak serupa. "Bingung aja, kirain pajak kendaraan saya dan teman saya nilainya sama," ujarnya saat ditemui Minggu (23/3/2025). Meskipun demikian, Ilham tetap mengapresiasi program ini karena telah meringankan bebannya. "Gak pernah bayar pajak bukannya malas, cuman waktu itu saya memang ada kendala ekonomi. Jadi pemutihan pajak ini sangat bermanfaat," tambahnya.

Cerita serupa diungkapkan Rizky Sugianto (36). Ia kesulitan membayar pajak setelah mengalami PHK. "Kalau saya sempat kena PHK, dari situ saya mau bayar pajak aja susah. Mending buat makan anak istri dulu," tuturnya. Program pemutihan ini membuatnya merasa lega. "Sangat membantu sekali, jadi enggak was-was lagi kalau di jalan kena razia," katanya sambil tertawa.

Related Post
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, menjelaskan bahwa program ini menghapus seluruh tunggakan pajak. "Jadi tinggal membayar tahun berjalan, yaitu tahun 2025 ke 2026," tegas Reni. Ia juga menjelaskan perbedaan besaran pajak kendaraan ditentukan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). "Seandainya nilai jual kendaraannya di atas Rp500 juta, otomatis NJKB-nya dikalikan dengan tarif dan bobot tertentu," terang Reni. Pajak Toyota Fortuner, misalnya, akan lebih tinggi daripada Toyota Avanza karena perbedaan NJKB. Program pemutihan ini pun tampaknya akan terus menjadi sorotan, baik dari sisi manfaatnya bagi masyarakat maupun kejelasan perhitungan pajaknya.
Tinggalkan komentar