KPU Kabupaten Garut memastikan dua bakal pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah memenuhi kewajiban melengkapi persyaratan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Garut, Dedi Rosadi.
"Untuk persyaratan LHKPN calon sudah lengkap," ujar Dedi saat dihubungi Cianews (https://cianews.co.id/jawa-barat).
Related Post
KPU Garut telah melakukan verifikasi berkas administrasi syarat pendaftaran dua bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menyampaikan laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bakal pasangan calon cukup mengakses aplikasi yang difasilitasi KPK untuk menyampaikan LHKPN. Setelah itu, mereka harus memberitahukan KPU Garut sebagai syarat pendaftaran.
"Selain syarat LHKPN, syarat lainnya yang sebelumnya harus diperbaiki sudah selesai, dan dinyatakan persyaratan pendaftaran menjadi calon peserta Pilkada Garut sudah terpenuhi," tambah Dedi.
KPU Garut memastikan bahwa semua persyaratan calon sudah terpenuhi dan siap memasuki tahapan selanjutnya. Tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut akan berlangsung mulai 15 – 18 September 2024.
Tinggalkan komentar