Cianews – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor DPRD Kota Semarang pada Senin (26/8) berakhir ricuh. Polisi membubarkan paksa aksi tersebut, memicu kecaman dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Semarang terkait penanganan aksi tersebut. Farida menekankan pentingnya polisi mematuhi prosedur standar operasional dalam mengamankan demonstrasi.
Related Post
"Ada tiga peraturan yang menjadi pedoman kepolisian dalam bertindak, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009," ujar Farida di Semarang, Selasa (27/8).
Ia menegaskan bahwa penggunaan alat kekuatan harus proporsional dan hanya dijalankan jika pendekatan persuasif gagal dan situasi tidak terkendali. "Fungsi intelijen harus dimaksimalkan untuk mengukur potensi gangguan," tambah Farida.
Ombudsman Jateng juga menyoroti tindakan polisi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tindakan yang berpotensi melanggar peraturan harus dicegah," tegas Farida.
Aksi demonstrasi mahasiswa tersebut awalnya berlangsung damai, namun berubah ricuh saat polisi membubarkan paksa dengan menggunakan mobil meriam air dan tembakan gas air mata. Dalam kericuhan tersebut, dua pintu gerbang kompleks kantor DPRD Kota Semarang dirusak.
Tinggalkan komentar