Rahasia Rotasi Pejabat KBB Terbongkar!

Rahasia Rotasi Pejabat KBB Terbongkar!

Ekonomi – Cianews – Sidang lanjutan gugatan rotasi dan mutasi pejabat di Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (5/3/2025), mengungkap kejanggalan. Hakim Ketua PTUN Bandung, Yudi Rinaldi Surachman, tampak geram saat mencecar saksi dari tergugat, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN, Halim. Ketidakjelasan status Halim sebagai saksi ahli atau saksi fakta menjadi sorotan utama.

"Dihadirkan tergugat statusnya sebagai apa? Saksi ahli atau saksi fakta? Ini dari BKN? Harus jelas dihadirkan di sini sebagai apa," tegas Yudi, suaranya meninggi. Ketidakjelasan ini membuat majelis hakim, yang juga beranggotakan Muhammad Ferry Irawan dan Jimmy Riyant Natareza, kesal. Mereka menekankan pentingnya kejelasan status saksi agar persidangan perkara nomor 180/G/2024/PTUN.BDG berjalan efektif.

Rahasia Rotasi Pejabat KBB Terbongkar!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Lebih lanjut, Hakim Yudi juga mempertanyakan perihal perpanjangan Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN yang menjadi salah satu poin krusial dalam sengketa ini. Ia menegaskan akan mencatat semua pernyataan saksi dari kedua belah pihak untuk memastikan kesinambungan dan kejelasan alur persidangan. "Jangan sampai dihadirkan di sini tapi belum tahu permasalahan apa. Ini kan biar nyambung. Nanti kami yang akan menilainya," tegas Yudi.

Halim, yang awalnya hanya memperkenalkan diri tanpa menjelaskan statusnya, akhirnya menyatakan dirinya sebagai saksi ahli dari tergugat, Sekda Bandung Barat, Ade Zakir. Yang mengejutkan, Halim menyebut kasus rotasi dan mutasi pejabat tinggi pratama di KBB ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya permasalahan serius dalam proses rotasi dan mutasi tersebut. Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti lainnya untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi. cianews.co.id akan terus memantau perkembangannya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar