Ekonomi – Cianews – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (15/4/2025). Kali ini, fokus tertuju pada pengakuan mantan Kabid Lalu Lintas dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, yang membongkar fakta mengejutkan soal penambahan anggaran APBD Perubahan 2022. Rijal, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengungkap kronologi di balik lonjakan anggaran tersebut.
Menurut kesaksian Rijal, penambahan anggaran bermula dari pertemuan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung sebelum rapat kerja di Semarang. "Pak Kadis (Dadang Darmawan) bilang ada pembahasan anggaran perubahan, tapi angkanya saya tidak tahu," ujar Rijal di hadapan majelis hakim. Rijal mengaku dirinya hanya diajak oleh Kadis Dadang Darmawan ke Semarang tanpa mengetahui detail isi pertemuan tersebut. "Saya tidak dapat informasi apa-apa, tapi Pak Kadis meminta saya ikut ke Semarang," tambahnya.

Yang lebih mengejutkan, Rijal baru mengetahui adanya "tektokan" atau kesepakatan antara TAPD dan Banggar DPRD Kota Bandung terkait penambahan anggaran tersebut saat dirinya menjadi terdakwa dalam kasus lain. "Saya mendengarnya di ruang sidang saat jadi terdakwa, dari keterangan Pak Anton Sunarwibiwo (Kepala Bapelitbang). Tapi sebenarnya saya tidak tahu detailnya, yang tahu detailnya Pak Kadis Dadang Darmawan," ungkap Rijal. Pengakuan Rijal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses penganggaran proyek Bandung Smart City yang melibatkan mantan Sekda Kota Bandung dan empat anggota DPRD Kota Bandung. Sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap seluruh kejanggalan dalam kasus ini.

Related Post
Tinggalkan komentar