Ekonomi – Cianews – Peluang emas bagi pelaku usaha mikro! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta. Cianews.co.id merangkum informasi penting cara mendapatkan dana tersebut. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan modal usaha Anda!
BPUM merupakan program pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro di Indonesia. Bantuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memulihkan perekonomian pasca pandemi. Namun, untuk mendapatkannya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat Mendapatkan BPUM:
Related Post
- Memiliki usaha mikro yang berdomisili di Indonesia.
- Bukan penerima BPUM di tahun yang sama.
- Menyerahkan surat usulan calon penerima BPUM beserta lampirannya.
- Memiliki alamat usaha yang jelas dan terdaftar.
Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Domisili.
- Dokumen usaha lainnya (bisa bervariasi tergantung daerah).
Cara Pengajuan BPUM:
- Ajukan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Isi formulir pengajuan BPUM.
- Serahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
- Tunggu proses seleksi dan pengumuman penerima BPUM.
Informasi mengenai jadwal pendaftaran BPUM tahun anggaran 2025 masih belum diumumkan secara resmi. Untuk informasi lebih lanjut dan terkini, silakan menghubungi Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat atau pantau situs resmi Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Keuangan RI. Kejelian dan kecepatan Anda dalam mengakses informasi sangat penting untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Segera persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan!
Tinggalkan komentar