Ramadan 2025: Jam Kerja ASN Bandung Berubah!

Ekonomi – Cianews – Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 H/2025. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Pemprov Jabar ini memajukan jam masuk kerja menjadi pukul 06.30 WIB dan mempercepat jam pulang menjadi pukul 14.00 WIB, kecuali Jumat hingga pukul 14.30 WIB.

Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung, menilai kebijakan ini sangat bijak dan selaras dengan kondisi selama bulan puasa. "Saya sepakat dan mendukung perubahan ini. Keputusan ini bijak dan sesuai kondisi," tegasnya Sabtu (1/3/2025). Ia menekankan pentingnya peningkatan efektivitas dan produktivitas ASN, serta memperhatikan aspek kesehatan. "Banyak yang cenderung tidur lagi setelah sahur, sehingga terlambat kerja. Dengan jam kerja yang dimajukan, diharapkan ASN langsung siap bekerja setelah sahur dan shalat subuh," imbuhnya. Kang DS juga menambahkan bahwa menurut ajaran Rasulullah, tidur setelah makan kurang baik.

Ramadan 2025: Jam Kerja ASN Bandung Berubah!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Lebih lanjut, Kang DS memastikan akan segera menerbitkan Surat Edaran Bupati Bandung yang serupa dengan Surat Edaran Gubernur Jabar. "Segera saya tindaklanjuti dengan surat edaran di Kabupaten Bandung, karena Surat Edaran Gubernur baru saja turun," ujarnya. Selain perubahan jam kerja, Surat Edaran Gubernur juga mengatur perpanjangan waktu istirahat siang menjadi satu jam, yaitu pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar