Ekonomi – Cianews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar razia besar-besaran pada Jumat dini hari (14/4). Hasilnya mengejutkan: 223 botol minuman beralkohol disita dari sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi di bulan Ramadan. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengungkapkan operasi ini sebagai bentuk penegakan aturan selama bulan suci.
"Razia ini bagian dari komitmen kami menjaga kondusifitas Kota Bogor selama Ramadan," tegas Agus. Tidak hanya menyita miras, Satpol PP juga menyegel tiga tempat usaha yang terbukti melanggar Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025. Ketiga tempat tersebut adalah bar dan restoran yang identitasnya dirahasiakan oleh cianews.co.id demi menjaga proses hukum lebih lanjut.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia antara lain Homer Bar n Kitchen di Tanah Sareal, Teras Motine di Bogor Barat, Warung Riama Samosir dan Warung Ilma Manulang di Bogor Timur, Nizar di Bogor Tengah, serta Toko Feby, Club Kaboeka, dan Envelover/Pangrango Cafe di Bogor Tengah. Semua barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Bogor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Related Post
Agustian menegaskan, pengawasan ketat akan terus dilakukan terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan, khususnya selama Ramadan. Pihaknya berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. "Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang melanggar peraturan," pungkas Agus.
Tinggalkan komentar