Revisi PKS Bantargebang: Mustikajaya Minta Jatah!

Revisi PKS Bantargebang: Mustikajaya Minta Jatah!

Ekonomi – Cianews – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Kamis lalu (12/12/24) diwarnai interupsi anggota dewan terkait belum terbayarkannya dana Bantuan DKI untuk Pekerja Harian Lepas (PHL) TPST Bantargebang. Namun, interupsi Alimudin, anggota Komisi 1, menyoroti hal yang lebih krusial: revisi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait zonasi wilayah terdampak.

Alimudin menekankan perlunya peninjauan ulang zonasi, khususnya wilayah Mustikajaya. Sebagai wilayah terdekat dan paling terdampak pencemaran dari TPST Bantargebang, Mustikajaya seharusnya mendapatkan kompensasi Bantuan DKI (Bandek) yang selama ini hanya dinikmati Bantargebang. "Paradigma pengelolaan sampah yang masih ‘kumpul, angkut, buang’ telah membuat kapasitas TPST Bantargebang maksimal," tegas Alimudin. Akibatnya, Mustikajaya mengalami pencemaran udara, tanah, dan air, bahkan banjir akibat longsoran sampah ke Kali Jambe.

Revisi PKS Bantargebang: Mustikajaya Minta Jatah!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Alimudin mendesak revisi PKS, mengingat penandatanganan sebelumnya dinilai tidak seimbang. "Penandatanganan seharusnya dilakukan Gubernur DKI dengan Walikota Bekasi, bukan hanya antara Walikota dengan Kepala Biro DKI," ujarnya. PJ Walikota merespon positif, melihat momentum revisi PKS sebagai kesempatan untuk menyeimbangkan zonasi wilayah terdampak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar