Ekonomi – Cianews – Puluhan warga RW 01 hingga RW 04 Kelurahan Sukahaji, Kota Bandung, berada di ujung tanduk. Ancaman penggusuran membayangi tempat tinggal mereka yang telah dihuni selama lebih dari tiga dekade. Rencana pengosongan lahan yang diklaim milik Junus Jen Suderman dan Juliana Kusnandar dijadwalkan hari ini, Senin (7/4/2025).
Kuasa hukum warga, Fredy Panggabean, dalam surat permohonan bantuan kepada DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Bandung, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Ia menyebut penggusuran ini dilakukan tanpa proses hukum yang adil dan transparan. Akses jalan warga bahkan telah diblokade, termasuk lapangan bermain anak-anak.

"Tindakan ini sangat melanggar hukum dan hak-hak warga untuk mendapatkan tempat tinggal dan penghidupan yang layak," tegas Fredy dalam suratnya. Ia menekankan bahwa warga telah bermukim secara damai di lahan seluas kurang lebih 70.000 meter persegi tersebut selama lebih dari 30 tahun. Klaim kepemilikan oleh Junus Jen Suderman dan Juliana Kusnandar, yang didukung oleh 83 sertifikat hak milik, menurut Fredy, telah berlangsung sejak 2010 tanpa komunikasi dan transparansi kepada warga.

Related Post
Fredy menambahkan, warga kerap mengalami intimidasi dan tekanan dari pihak luar. Ia berharap IKADIN Bandung dapat memberikan bantuan hukum dan advokasi untuk melindungi hak-hak warga Sukahaji yang terancam kehilangan tempat tinggalnya. Perjuangan warga ini menjadi sorotan tajam, mengungkap kerentanan warga miskin kota menghadapi klaim kepemilikan lahan yang kontroversial. Kasus ini pun mempertanyakan peran pemerintah dalam melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.
Tinggalkan komentar