Sengkarut Rotasi Jabatan Bandung Barat: Mantan Kepala Dinas Turut Bersuara!

Sengkarut Rotasi Jabatan Bandung Barat: Mantan Kepala Dinas Turut Bersuara!

Ekonomi – Cianews – Polemik rotasi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada September 2024 lalu berbuntut panjang. Proses tersebut dinilai sejumlah pihak bermasalah dan menyalahi aturan, hingga berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Rini Sartika, Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Pemkab Bandung Barat, terhadap Ade Zakir, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat yang kala itu menjabat sebagai penanggung jawab rotasi dan mutasi. Gugatan teregister dengan nomor 180/G/2024/PTUN.BDG pada 26 November 2024.

Kini, dukungan terhadap Rini Sartika tak hanya datang dari aktivis perempuan, tetapi juga dari mantan birokrat senior Pemkab Bandung Barat. Dodi Ahmad Sofiandi, mantan kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat, secara terang-terangan mendukung langkah Rini. "Saya mengenal betul karakter dan cara kerja Rini Sartika. Saya rasa langkah yang diambil sudah tepat dan benar," ujar Dodi kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Sengkarut Rotasi Jabatan Bandung Barat: Mantan Kepala Dinas Turut Bersuara!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Dodi menilai, keberanian Rini seharusnya menjadi inspirasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lain untuk bertindak serupa jika menemukan kejanggalan dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Bandung Barat agar ke depannya proses rotasi, mutasi, dan promosi dilakukan secara normatif dan teliti untuk menghindari kegaduhan. Proses hukum di PTUN Bandung sendiri masih berlanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar