Sertipikat Hilang? Tenang, Urusnya Mudah!

Sertipikat Hilang? Tenang, Urusnya Mudah!

Ekonomi – Cianews – Kehilangan sertifikat tanah? Jangan panik! Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, memberikan solusi praktis. Proses penerbitan sertifikat pengganti ternyata lebih mudah dari yang dibayangkan.

Menurut Harison (26/12/2024), langkah pertama adalah melaporkan kehilangan ke polisi dan mendapatkan surat keterangannya. Setelah itu, lakukan pengumuman kehilangan selama sebulan. Jika tak ada klaim dalam periode tersebut, barulah proses pembuatan sertifikat baru bisa dimulai di Kantor Pertanahan (Kantah).

Sertipikat Hilang? Tenang, Urusnya Mudah!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Apa saja persyaratannya? Siapkan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi KTP dan KK, serta fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum). Jangan lupa sertakan fotokopi sertifikat yang hilang (jika ada), surat pernyataan di bawah sumpah, dan surat laporan kehilangan dari kepolisian. Semua fotokopi harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas Kantah.

Proses penerbitan sertifikat pengganti memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Harison menegaskan, sertifikat pengganti ini baru, namun datanya sama persis dengan Buku Tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Buku Tanah sendiri merupakan salinan data sertifikat yang dimiliki masyarakat.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN juga menawarkan solusi digital. Masyarakat dapat mengalihmediakan sertifikat analog ke Sertifikat Elektronik yang tetap bisa dicetak dengan kertas khusus. Jadi, tak perlu khawatir lagi kehilangan dokumen penting ini. Prosesnya mudah, cepat, dan aman!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar