SIM Mati? Tenang, Ada Kesempatan Emas!

Ekonomi – Cianews – Kabar gembira bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis! cianews.co.id mengabarkan, Polri memberikan keringanan khusus perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat SIM baru. Namun, kesempatan ini sangat terbatas dan ada syaratnya.

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 3 biasanya mewajibkan pembuatan SIM baru jika masa berlaku telah habis. Namun, Polri memberikan pengecualian bagi pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir antara 29 Maret hingga 7 April 2025. Mereka berkesempatan memperpanjang SIM tanpa ujian teori dan praktik ulang.

SIM Mati? Tenang, Ada Kesempatan Emas!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Periode perpanjangan SIM mati ini sangat singkat, hanya berlangsung dari tanggal 8 hingga 15 April 2025. Lewat dari tanggal tersebut, pemilik SIM harus membuat SIM baru dari awal. Informasi ini telah diumumkan resmi melalui akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Biaya perpanjangan SIM tetap mengikuti tarif resmi sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di lingkungan Polri. Namun, perlu diingat bahwa biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi juga perlu dipersiapkan. Jangan sampai ketinggalan informasi penting ini! Segera manfaatkan kesempatan emas ini sebelum terlambat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar