Cianews – Beredar kabar bahwa siswa yang mengikuti demonstrasi di Semarang terancam dikeluarkan dari sekolah. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng) memastikan kabar tersebut tidak benar.
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, menegaskan bahwa siswa yang mengikuti demonstrasi pada 26 Agustus lalu tetap bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) seperti biasa. Ia telah melakukan koordinasi dengan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah 2 (Demak) dan Kacabdin Wilayah 4 (Grobogan), serta melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah.
Related Post
"Kepala sekolah telah memberikan kepastian bahwa para siswa tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah, mereka tetap mengikuti KBM seperti biasanya," tegas Uswatun.
Sebelumnya, sebanyak 22 siswa dari berbagai sekolah di Jateng ditangkap setelah mengikuti aksi demo di Balai Kota Semarang. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan.
Meskipun demikian, Disdikbud Jateng telah mengeluarkan surat edaran nomor 420/06917 terkait larangan demo yang ditujukan bagi sekolah di bawah naungan Disdikbud Jateng. Surat edaran tersebut berisi tentang optimalisasi pembelajaran pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jateng yang tertuang dalam enam prioritas.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan mengikuti demonstrasi bagi siswa karena masih di bawah umur. Hal ini dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Disdikbud Jateng juga meminta kepada seluruh satuan pendidikan untuk mengimbau orang tua agar mengawasi putra putrinya dan memastikan mereka tidak terlibat aksi demonstrasi.
Uswatun juga menekankan pentingnya pembinaan kepada sekolah masing-masing bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan polsek setempat terkait dengan keamanan dan keselamatan siswa.
"Guna menjamin kondusivitas, diminta masing-masing satuan pendidikan berkoordinasi serta meningkatkan sinergi dengan pihak-pihak terkait antara lain, TNI-Polri, Dinas Pendidikan kabupaten/kota, Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kemenag, Cabang Dinas Pendidikan wilayah, camat, dan pihak-pihak lain di wilayah setempat," pungkasnya.
Tinggalkan komentar