Ekonomi – Cianews – Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di Desa Segaraya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan kasus yang menghebohkan ini diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (11/4), seperti dikutip dari ANTARA.
"Dari hasil gelar perkara, kami sepakat menetapkan sembilan tersangka," tegas Djuhandhani. Para tersangka terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari mantan kepala desa hingga petugas tim support PTSL. MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, menjadi tersangka utama karena menandatangani PM 1 dalam proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Ia dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka lainnya adalah AR, Kepala Desa Segaraya periode 2023 hingga kini, yang diduga menjual lahan di wilayah pesisir kepada YS dan BL. Kemudian, JM selaku Kasi Pemerintah Desa Segaraya, Y dan S sebagai staf desa, AP (ketua tim support PTSL), GG (petugas ukur), MJ (operator komputer), dan HS (tenaga pembantu tim support PTSL) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 26 ayat (1) KUHP.

Related Post
Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pemanggilan, pemeriksaan, dan upaya paksa terhadap para tersangka. "Secepatnya akan kami berkaskan dan teruskan ke jaksa penuntut umum," tambah Djuhandhani. Bareskrim telah memeriksa sekitar 40 saksi dan mendapatkan bukti-bukti forensik terkait perubahan objek dan subjek dalam sertifikat tanah yang diduga palsu. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam 93 SHM di Desa Segarajaya pada tahun 2022.
Tinggalkan komentar