Ekonomi – Cianews – Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menimbulkan kontroversi. TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, mengungkapkan ketidaksesuaiannya dengan aturan yang berlaku dalam tubuh TNI. Menurut purnawirawan Mayjen TNI ini, kenaikan pangkat di TNI umumnya dilakukan dua kali setahun, yakni pada April dan Oktober, kecuali untuk perwira tinggi yang bisa dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Ada pula kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) bagi prajurit berprestasi dan berani di medan tempur.
Namun, kenaikan pangkat Teddy berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Hasanuddin mengaku asing dengan istilah KPRP dan mempertanyakan transparansi kebijakan tersebut. Ia mempertanyakan apakah KPRP hanya berlaku untuk Teddy atau seluruh prajurit TNI. "Jadi kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit?" tanyanya retoris.

Mantan ajudan Presiden Soeharto dan Susilo Bambang Yudhoyono ini menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan kenaikan pangkat agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Ia meminta penjelasan rinci terkait mekanisme KPRP dan apakah kebijakan ini adil bagi seluruh prajurit TNI. Ketidakjelasan ini, menurutnya, harus segera diatasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap TNI. Hasanuddin yang juga mantan Ketua DPD PDI-P Jawa Barat ini mendesak agar TNI memberikan klarifikasi resmi terkait polemik ini.

Related Post
Tinggalkan komentar