Ekonomi – Cianews – Potensi dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Indonesia sangat besar, mengingat jumlah penduduk muslim yang mencapai 245,97 juta jiwa. Untuk mengoptimalkan pengelolaan dana umat ini, Sinergi Foundation, yang telah berpengalaman sejak 2002 (dahulu bernama Dompet Dhuafa Bandung), melakukan terobosan baru. Langkah strategis ini diambil seiring komitmen Sinergi Foundation untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga amanah yang diberikan.
Berangkat dari semangat "Tumbuh Lebih Baik", Sinergi Foundation resmi membentuk dua entitas baru pada tahun 2025 ini, yaitu Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf. Hal ini diungkapkan langsung oleh Pengurus Yayasan Semai Sinergi Umat (Sinergi Foundation), Ima Rachmalia, dalam jumpa pers di Gedung Wakaf, Kota Bandung, Senin (3/3/2025).

Ima menjelaskan, pembentukan dua entitas ini didorong oleh beberapa pertimbangan krusial. Salah satunya adalah regulasi yang berlaku di Indonesia. Sebagai lembaga pengelola ZISWAF, Sinergi Foundation wajib tunduk pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Selama ini, pengelolaan ZIS dan Wakaf dalam satu payung hukum membuat Sinergi Foundation terikat dua regulasi berbeda.

Related Post
Lebih lanjut, Ima menambahkan bahwa Zakat dan Wakaf memiliki prinsip pengelolaan yang berbeda secara fundamental. Pengelolaan zakat mengacu pada Zakat Core Principles dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sementara pengelolaan wakaf mengikuti Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Oleh karena itu, pemisahan menjadi dua entitas dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan pengelolaan yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip masing-masing. Dengan langkah ini, Sinergi Foundation berharap dapat lebih maksimal dalam menyalurkan dana umat untuk kemaslahatan masyarakat.
Tinggalkan komentar