Tersangka Kasus Pajak Menyerah, DJP Jateng I Menang Praperadilan!

Tersangka Kasus Pajak Menyerah, DJP Jateng I Menang Praperadilan!

Cianews – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I bersama dengan SubDirektorat Advokasi Direktorat Peraturan Perpajakan II berhasil memenangkan sidang perkara praperadilan, Senin (2/9).

Praperadilan ini diajukan oleh tersangka DW, Direktur PT GBP yang bergerak di bidang usaha aktivitas penunjang angkutan darat lainnya. DW ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan minimal dua alat bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Tersangka Kasus Pajak Menyerah, DJP Jateng I Menang Praperadilan!

DW mengajukan praperadilan dengan alasan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka perolehan bukti pada waktu pemeriksaan bukti permulaan tidak sah. DW berargumen bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka seharusnya tidak sah dan penyidikan harus dihentikan.

Namun, Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Semarang, Haruno Patriadi, S.H., M.H., menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya.

Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan sebelum penyidikan, berkedudukan sama dengan penyelidikan, sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan.

Peminjaman dokumen yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam pemeriksaan bukti permulaan juga bukan merupakan upaya paksa karena didasari dengan Surat peminjaman, bukan surat penyitaan.

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap DW secara hukum sah karena didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP.

"Kemenangan ini menunjukkan bahwa dalam proses penegakan hukum pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berpedoman pada prosedur yang berlaku," tegas Santoso Dwi Prasetyo, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Dengan demikian, proses penyidikan terhadap PT GBP dengan tersangka DW akan tetap dilanjutkan.

Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga sinergi yang baik dengan instansi lain dalam penegakan hukum perpajakan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar