THR Tak Dibayar? Laporkan!

THR Tak Dibayar? Laporkan!

Ekonomi – Cianews – Jelang Lebaran, Pemkab Bandung Barat tak tinggal diam. Mereka membuka posko pengaduan khusus untuk pekerja yang THR-nya belum dibayarkan oleh perusahaan. Langkah ini diambil untuk memastikan semua pekerja di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Henny, menjelaskan posko tersebut berada di Gedung B Kompleks Pemkab Bandung Barat. "Selain datang langsung, pekerja juga bisa melapor secara online melalui hotline di 081110591059," ujar Henny. Pengaduan biasanya meningkat tujuh hari sebelum Lebaran, karena masih banyak perusahaan yang belum membayarkan THR.

THR Tak Dibayar? Laporkan!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Tahun lalu, Disnakertrans KBB menerima 12 pengaduan terkait THR yang tak dibayarkan, ditambah 4 pengaduan lagi melalui jalur Provinsi Jawa Barat. Henny menegaskan, perusahaan di KBB wajib membayarkan THR tujuh hari sebelum Idulfitri. "Dengan posko ini, kita bisa langsung menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi," tambahnya.

Meskipun menerima pengaduan, Disnakertrans KBB hanya bertugas sebagai penerima laporan. Tindak lanjut atas pelanggaran akan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kerjasama dengan UPTD Pengawasan Wil IV Provinsi Jabar telah membantu mengurangi pelanggaran UMK dan THR," jelas Henny.

Sebagai upaya pencegahan, Pemkab Bandung Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 852 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, merujuk pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2025. Jadi, bagi pekerja di KBB yang merasa hak THR-nya belum dipenuhi, segera laporkan! Jangan ragu untuk memanfaatkan posko pengaduan yang telah disediakan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar