Ekonomi – Cianews – Keberadaan tempat hiburan malam dan panti pijat di Kota Bandung yang tetap beroperasi selama Ramadan menjadi sorotan. Padahal, sesuai surat edaran Wali Kota Bandung, tempat-tempat tersebut seharusnya tutup. Ironisnya, beberapa hari setelah puasa dimulai, banyak yang mengabaikan aturan tersebut. Club malam, kafe musik, tempat pijat, hingga tempat biliar beroperasi terang-terangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, mengungkapkan kekesalannya. "Kami meminta para pengusaha untuk menghormati bulan suci ini dan tidak menjalankan bisnisnya," tegas Edwin dalam keterangannya, Selasa (21/3/2024). Larangan tersebut, menurutnya, sudah tertuang jelas dalam Perda Nomor 14 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan surat edaran Wali Kota Bandung. Namun, pelanggaran masih marak terjadi.

Edwin bahkan mengaku telah menyaksikan langsung tempat hiburan malam di Jalan Gudang Selatan yang beroperasi selama Ramadan. "Pantauan kami, di sana masih ada pihak-pihak yang nakal. Kami punya bukti-buktinya," ujarnya. Lebih mengejutkan lagi, Edwin juga menemukan bukti penjualan minuman keras di lokasi tersebut, yang merupakan pelanggaran lain.

Related Post
Bersama tim gabungan ormas Islam dan majelis taklim, Edwin telah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha di Jalan Gudang Selatan. Namun, masalah ini tak hanya terjadi di satu lokasi. "Selain di Gudang Selatan, di Paskal 23 juga buka," tambahnya. Keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi di tengah bulan Ramadan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP Kota Bandung. Ketegasan dalam menindak pelanggaran tersebut sangat diharapkan untuk menghormati kesucian bulan Ramadan.
Tinggalkan komentar