Pemutihan Pajak Kendaraan: Antusiasme Tinggi, Samsat Kabupaten Bandung Buka Layanan Minggu!

Pemutihan Pajak Kendaraan: Antusiasme Tinggi, Samsat Kabupaten Bandung Buka Layanan Minggu!

Ekonomi – Cianews – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat membuahkan hasil signifikan. Antusiasme masyarakat begitu tinggi, terbukti dengan lonjakan penerimaan pajak di Samsat Kabupaten Bandung. Bahkan, untuk memaksimalkan pelayanan, kantor Samsat kini beroperasi tujuh hari seminggu, termasuk hari Minggu!

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) II Kabupaten Bandung, Dony, mengungkapkan peningkatan penerimaan pajak yang cukup mencolok. Pada hari kedua program pemutihan (21 Maret 2025), tercatat 2.137 kendaraan bermotor (KBM) membayar pajak, menghasilkan penerimaan PKB sebesar Rp 828.745.800. Angka ini meningkat 32,2% dibandingkan hari sebelum program pemutihan, yang hanya mencapai Rp 626.334.300 dari 1.467 KBM. Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pun mencapai Rp 617.559.600.

Pemutihan Pajak Kendaraan: Antusiasme Tinggi, Samsat Kabupaten Bandung Buka Layanan Minggu!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Tren positif berlanjut hingga hari ketiga (22 Maret 2025). Hingga pukul 15.00 WIB, tercatat 1.646 KBM membayar pajak dengan total penerimaan PKB Rp 512.068.800. Ini menunjukkan peningkatan sebesar 70,59% dibandingkan Sabtu, 15 Maret 2025 (sebelum pemutihan), yang hanya menghasilkan Rp 300.169.900 dari 647 KBM. Kenaikan jumlah KBM yang membayar pajak pun mencapai 60,65%. Sementara itu, penerimaan BBNKB mencapai Rp 26.000.000 dari 8 KBM, meningkat 97% dibandingkan periode yang sama sebelum pemutihan.

Untuk menampung antusiasme masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang jam operasional Samsat Kabupaten Bandung hingga hari Minggu, pukul 08.00-14.00 WIB. Program pemutihan sendiri berlangsung hingga 6 Juni 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan penghapusan tunggakan pokok dan denda. Pembayaran hanya perlu dilakukan untuk pajak tahun 2025 dan seterusnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar