Sertifikat Tanah Kertasmu Aman! Ini Penjelasan Resmi!

Sertifikat Tanah Kertasmu Aman! Ini Penjelasan Resmi!

Ekonomi – Cianews – Beredarnya isu penarikan sertifikat tanah kertas, termasuk Letter C, dan klaim pengambilalihan tanah oleh negara di media sosial, menimbulkan keresahan warga Kota Banjar. Namun, Kepala Kantor Pertanahan dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Banjar, Ruminah, memberikan klarifikasi tegas. Informasi tersebut, kata dia, adalah hoaks.

"Sertifikat tanah lama, baik kertas maupun girik, tetap sah dan berlaku. Pemerintah tidak akan menarik atau memusnahkannya, kecuali atas permintaan pemilik untuk digitalisasi," tegas Ruminah. Program digitalisasi sertifikat, lanjutnya, bertujuan meningkatkan efisiensi layanan pertanahan, bukan untuk mengambil alih kepemilikan tanah. Proses ini sepenuhnya sukarela.

Sertifikat Tanah Kertasmu Aman! Ini Penjelasan Resmi!
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Ruminah menjelaskan, sertifikat elektronik menawarkan kemudahan akses data kepemilikan tanah secara digital, mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik, dan mempercepat proses perizinan. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mengintegrasikan sistem pendaftaran tanah. Hingga Maret 2025, 65 persen sertifikat di Kota Banjar telah terdigitalisasi. Pemilik tanah yang ingin beralih ke sertifikat elektronik dapat mengajukan permohonan tanpa biaya tambahan.

Bagi pemilik tanah yang masih menggunakan girik atau belum bersertifikat, Ruminah mengimbau untuk segera mengurus legalisasi di Kantor ATR/BPN. "Girik bukan bukti kepemilikan mutlak. Pendaftaran tanah penting untuk mendapatkan sertifikat resmi dan menghindari sengketa," jelasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi ATR/BPN dan bijak dalam menyebarkan informasi di media sosial.

Sutisna (52), warga Desa Balokang yang sempat khawatir, mengaku lega setelah mendengar penjelasan tersebut. "Saya sempat khawatir sertifikat kertas saya tidak berlaku. Ternyata tidak perlu panik selama dokumen lengkap," ujarnya. Kejelasan informasi ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat dan mencegah penyebaran hoaks lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar