Ekonomi – Cianews – Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, berkolaborasi dengan Kejari Pangkal Pinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, membongkar kasus buronan korupsi menghebohkan publik. Iwan Rinaldi, alias Rudi Aditya Yahya, terpidana kasus korupsi pengadaan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang tahun 2008, berhasil diringkus di Kota Bogor, Kamis (16/1) sore. Pria yang telah berganti nama dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun ini akhirnya menyerah pada jeruji besi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, mengungkapkan kronologi penangkapan. Iwan divonis empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp232 juta subsider enam bulan penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1328 K/Pid.Sus 2012 tanggal 19 September 2012. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. "Berkat kerjasama masyarakat dan teknologi informasi, pelaku berhasil diamankan di Jalan Cipinang Gading, Bogor Selatan," jelas Sigit. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan awal di Kejari Kota Bogor, Iwan akan diserahkan ke Kejari Pangkal Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepala Kejari Kota Bogor, Meilinda, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang memberikan informasi krusial. "Penangkapan ini membuktikan komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegas Meilinda. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa meskipun bersembunyi dan berganti identitas, hukum akan tetap mengejar para pelaku korupsi. Keberhasilan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.
Related Post
Tinggalkan komentar