Hakim Dihukum Ringan, Kasus Gazalba Saleh Berlanjut!

Hakim Dihukum Ringan, Kasus Gazalba Saleh Berlanjut!

Cianews – Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi ringan kepada salah satu hakim yang terlibat dalam putusan sela mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Keputusan ini diambil setelah KY menemukan bukti pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis," ungkap Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Hakim Dihukum Ringan, Kasus Gazalba Saleh Berlanjut!

Namun, dua hakim lainnya yang juga terlibat dalam putusan sela tersebut dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPPH. KY pun akan memulihkan nama baik mereka dengan mengirimkan surat kepada atasan hakim terlapor.

Sebelumnya, KPK melaporkan majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mukti menjelaskan, KY telah memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap majelis hakim yang dilaporkan.

"Pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY," tambah Mukti.

Gazalba Saleh sendiri tersandung kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA. Ia didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan eksepsi Gazalba. Majelis hakim tersebut terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.

Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba dibebaskan dari tahanan. Namun, KPK mengajukan banding atas putusan sela tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6), memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK. Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba.

Dengan demikian, kasus Gazalba Saleh akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar