Ekonomi – Cianews – Pembangunan tempat wisata di Puncak, Bogor, yang merupakan proyek anak perusahaan PT Jaswita, kini menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Samsul Hidayat, menyatakan akan mengevaluasi keberadaan tempat wisata tersebut. Dugaan pelanggaran perizinan menjadi alasan utama pemeriksaan ini.
Menurut Samsul, pembangunan tersebut diduga melanggar aturan dengan mengubah lahan resapan air, sebuah tindakan yang dinilai mengancam ekosistem dan berpotensi memicu bencana alam. "Ini kan sudah jelas ada pelanggaran demi menjaga ekosistem dan mencegah bencana," tegasnya. Perubahan alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor ini, menurut Samsul, harus dievaluasi secara serius agar tidak menjadi preseden buruk.
Lebih lanjut, Samsul menekankan pentingnya pertimbangan aspek lingkungan, termasuk pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sesuai dengan kondisi geografis lokasi. Ia khawatir pembangunan tersebut akan berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti banjir dan longsor. "Bikin jalan setapak saja bisa berdampak banjir, apalagi lebih dari itu," tambahnya.
Related Post
Samsul menduga adanya indikasi pelanggaran aturan yang lebih besar. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur), lokasi proyek di Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, masuk dalam zona hijau (B4), yang seharusnya dilindungi. DPRD Jabar akan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran ini. Nasib tempat wisata tersebut kini berada di ujung tanduk.
Tinggalkan komentar