Ekonomi – Cianews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan ilegal di Kasomalang dan Jalancagak, Subang, Jumat (17/1/2025). Langkah ini diambil menyusul sidak yang dilakukan Gubernur terpilih Dedi Mulyadi ke lokasi tersebut. Sebelumnya, rapat koordinasi digelar untuk membahas strategi penanggulangan masalah lingkungan dan infrastruktur yang diakibatkan aktivitas penambangan ilegal ini. Kerusakan lingkungan yang signifikan dan kerusakan infrastruktur jalan menjadi dampak nyata yang mengancam.
Dilansir dari Subangekspres.com, Imran (nama pejabat Pemkab Subang yang tidak disebut lengkap dalam sumber berita asli) menjelaskan keterbatasan kewenangan Pemkab Subang dalam mengatasi masalah ini. "Kami hanya bisa berkoordinasi dengan Pemprov Jabar, karena kewenangan tindakan lebih lanjut ada di tingkat provinsi," jelasnya. Upaya yang telah dilakukan Pemkab Subang meliputi pengiriman surat permohonan penertiban ke Pemprov Jabar dan pemasangan rambu pembatasan kendaraan berat, khususnya pada jam sibuk (06.00-08.00 WIB hari kerja, dan 06.00-22.00 WIB Sabtu, Minggu, dan libur nasional).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan temuan enam perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut. Lima perusahaan memiliki izin operasi kadaluarsa (November 2024), sementara satu perusahaan masih memiliki izin hingga September 2025. "Pemprov Jabar telah mengirimkan surat teguran kepada lima perusahaan yang izinnya habis. Kami juga telah melaporkan aktivitas ilegal ini ke aparat penegak hukum (APH) dan memberikan peringatan kedua," tegas Herman. Langkah tegas Pemprov Jabar ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan infrastruktur di Subang.
Related Post
Tinggalkan komentar