Ijazah Ditahan, Sekolah Swasta Terancam Bangkrut?

Ijazah Ditahan, Sekolah Swasta Terancam Bangkrut?

Ekonomi – Cianews – Surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat tentang percepatan penyerahan ijazah SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya menuai kontroversi. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB), Maulana Yusuf Erwinsyah, menyoroti kebijakan yang dinilai terburu-buru dan tanpa melibatkan musyawarah publik tersebut. Edaran yang terbit 23 Januari 2025 ini ditujukan kepada sekolah negeri dan swasta di Jawa Barat.

Maulana mengungkapkan kekecewaannya atas terbitnya surat edaran tersebut tanpa adanya diskusi terlebih dahulu dengan berbagai pihak terkait. "Ini yang saya sayangkan, surat edaran itu terbit tanpa musyawarah," tegas Maulana dalam keterangannya, Senin (27/1/2025). Ia menekankan pentingnya melibatkan sekolah, komite sekolah, dan stakeholder lain agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah baru, khususnya bagi sekolah swasta.

Ijazah Ditahan, Sekolah Swasta Terancam Bangkrut?
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Sekolah swasta, menurut Maulana, sangat bergantung pada pembayaran SPP untuk operasional harian. Penahanan ijazah, tidak selalu disebabkan tunggakan pembayaran, tetapi bisa juga karena belum terpenuhinya persyaratan akademik atau non-akademik. Ia mencontohkan sekolah swasta yang mensyaratkan hafalan Alquran sebagai syarat kelulusan. Dalam kasus ini, penahanan ijazah bukan semata-mata karena tunggakan, melainkan bagian dari tanggung jawab siswa dan orang tua.

Maulana khawatir kebijakan Disdik Jabar ini justru merugikan sekolah swasta. "Ini kan kemungkinan orang tua siswa sudah lalai terhadap kewajiban pembayarannya karena merasa di akhir masa sekolah akan ada bantuan penebusan ijazah," ujarnya. Ia juga mempertanyakan sumber anggaran jika kebijakan ini benar-benar diterapkan. Disdik Jabar, menurutnya, seharusnya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah besar. Lebih lanjut, Maulana meminta agar Disdik Jawa Barat meninjau ulang surat edaran tersebut dan melibatkan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan agar tidak merugikan sekolah swasta.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar