Ekonomi – Cianews – Polemik tanah warisan seluas 2.550 meter persegi di Desa Lengkong dan Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, masih berbuntut panjang. Persoalan ini bermula dari ketidakjelasan kepemilikan lahan, sebagian di antaranya telah diwakafkan untuk Masjid Al Jihad di Desa Cipagalo. Namun, sengketa muncul karena sebidang tanah di Desa Lengkong, yang juga bagian dari lahan tersebut, diklaim sebagai warisan oleh salah satu ahli waris yang mengaku tak pernah menerima haknya selama lebih dari 30 tahun.
Dua ahli waris, H. Mulyanah dan Ateng Syarif, kini saling memperebutkan kepemilikan tanah tersebut, masing-masing dengan bukti dan dokumen yang diklaim sah. Menariknya, Masjid Al Jihad turut terseret dalam polemik ini. Ketua DKM Masjid Al Jihad, Cece Sutaryat, memberikan klarifikasi mengejutkan. Saat diwawancarai cianews.co.id pada Rabu (5/3), Cece menyatakan bahwa DKM tidak pernah menerima tanah wakaf di Desa Lengkong.

"Berdasarkan surat pengesahan Nadzir nomor 41/III tahun 1991 yang diberikan H. Mulyanah, kami tidak merasa menerima sebidang tanah wakaf," tegas Cece. Ia menjelaskan bahwa pengurus DKM saat ini tidak terlibat langsung dalam proses wakaf tahun 1991, karena para sesepuh dan saksi-saksi yang terlibat telah meninggal dunia.

Related Post
Cece menambahkan bahwa DKM hanya mengetahui adanya tanah wakaf di Desa Cipagalo. "Terkait lahan di Desa Lengkong, kami dengar dulu sempat dikembalikan ke ahli waris. Namun, mungkin secara administratif tidak diperbarui, sehingga nama Al Jihad masih tercantum," jelasnya. Ia menekankan bahwa DKM tidak terlibat dalam permasalahan ini dan meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara administratif oleh pihak-pihak yang berkepentingan. "Jadi, berdasarkan surat pengesahan Nadzir tersebut, kami tidak merasa menerima tanah wakaf karena memang tidak mengetahuinya," pungkas Cece. Kasus ini pun kini tengah menjadi sorotan dan menunggu penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Tinggalkan komentar