Ekonomi – Cianews – Sengketa hukum antara MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait kepemilikan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS semakin memanas. Pihak CMNP membantah klaim MNC Asia Holding yang menyebut Hary Tanoesoedibjo hanya sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Perkara ini bermula dari kesepakatan pada 12 Mei 1999, di mana Hary Tanoesoedibjo menawarkan penukaran NCD miliknya dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.
CMNP menyerahkan MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar pada 18 Mei 1999. Sebagai imbalan, Hary Tanoesoedibjo, menurut CMNP, menyerahkan NCD secara bertahap; 10 juta dolar AS pada 27 Mei 1999 dan sisanya 18 juta dolar AS pada 28 Mei 1999. Karena NCD merupakan surat berharga "atas nama pembawa" (aan toonder), maka siapapun yang memegang dan menyerahkannya berhak atas nilai nominalnya. Dengan demikian, CMNP menegaskan bahwa Hary Tanoesoedibjo-lah pemilik NCD tersebut.

Namun, masalah muncul ketika NCD tersebut tak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002, menyusul penetapan Unibank sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001. Pihak CMNP menduga Hary Tanoesoedibjo telah mengetahui adanya potensi masalah sejak awal penerbitan NCD tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat nilai NCD yang fantastis dan implikasi hukumnya yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat. Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu siapa yang benar-benar memiliki hak atas NCD tersebut dan bagaimana penyelesaiannya akan diputuskan oleh pengadilan. cianews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Related Post
Tinggalkan komentar