Ekonomi – Cianews – Kuasa hukum Dr. Yenti Garnasih, pakar TPPU, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan seputar petisi Koalisi Peduli Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) 2022. Petisi tersebut menyoroti kinerja Yenti sebagai Dekan FH Unpak periode 2020-2022 dan isu kriminalisasi dosen Bintatar Sinaga. Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, yang mewakili Yenti, membantah seluruh tuduhan tersebut.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa selama menjabat, Yenti menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan, dengan visi anti-korupsi untuk kemajuan FH Unpak. Terkait kekurangan dosen dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan NIDN/NIDK, yang berdampak pada penyesuaian kurikulum MBKM, kuasa hukum menegaskan bahwa semua tindakan telah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 dan Nomor 26 Tahun 2015. Perubahan distribusi SKS pun diklaim telah dilakukan sesuai prosedur.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa penugasan Yenti mengajar di FH Unpak dilakukan atas permintaan Yayasan Pakuan Siliwangi dan Rektor, Prof. Bibin Rubini. Perihal dosen ber-NIDK yang digaji tetap namun tak diberi mata kuliah, dijelaskan bahwa hal tersebut disebabkan ketidakhadiran dosen tersebut dan tidak memiliki jabatan fungsional. Terkait dosen Bintatar Sinaga, kuasa hukum menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melewati usia pensiun (70 tahun) berdasarkan Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016, sehingga statusnya bukan lagi dosen aktif.
Related Post
Tuduhan diskriminasi juga dibantah keras. Kuasa hukum menegaskan komitmen Yenti dalam memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh dosen dalam kegiatan ilmiah. "Dr. Yenti selalu memberikan ruang kepada Dosen-Dosen untuk mengisi kegiatan baik webinar maupun kegiatan ilmiah yang sesuai dan ahli pada bidangnya. Dan itu dilakukan secara berkesinambungan dan merata tanpa adanya diskriminasi sama sekali," ujar kuasa hukum Yenti dalam keterangannya kepada cianews.co.id, Senin (30/12/2024).
Terakhir, kuasa hukum juga mengungkapkan upaya Yenti dalam memberantas praktik jual beli buku dan nilai yang terjadi di FH Unpak. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang simpang siur di media massa.
Tinggalkan komentar