Waspada! Ancaman Kriminalisasi Guncang BUMD Migas

Waspada! Ancaman Kriminalisasi Guncang BUMD Migas

Ekonomi – Cianews – Hasil Rakornas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Kuta, Bali (4-6 Desember 2024) menyoroti maraknya kriminalisasi terhadap pegiat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas. Ancaman ini muncul di tengah upaya mereka mendapatkan Participating Interest (PI) untuk meningkatkan bisnis dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris Jenderal ADPMET, Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc., mengungkapkan kekhawatiran para pegiat BUMD Migas. Pemberitaan dugaan korupsi di BUMD Migas pengelola PI 10% Blok Migas telah menimbulkan ketakutan akan potensi kriminalisasi, mengancam proses perolehan dana PI dan pengembangan bisnis.

Waspada! Ancaman Kriminalisasi Guncang BUMD Migas
Gambar Istimewa : jabarekspres.com

Rakornas ADPMET pun menghasilkan beberapa poin penting yang perlu diketahui publik. Pertama, ditegaskan bahwa dana PI 10% Wilayah Kerja (WK) Migas bukanlah Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Dana PI merupakan hasil keikutsertaan daerah (BUMD Migas) dalam bisnis migas yang berisiko dan harus dipertanggungjawabkan. Tujuan utamanya adalah mengembangkan BUMD agar memberikan manfaat lebih besar kepada daerah penghasil migas, melalui mekanisme hibrid: regulasi (pemerintah ke BUMD) dan bisnis (BUMD ke BUMD).

Kedua, tujuan pengalihan PI 10% kepada BUMD dan pengelolaannya oleh BUMD/Anak Perusahaan BUMD didasarkan pada urutan kepentingan berikut: terciptanya keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD untuk perencanaan anggaran yang lebih akurat; dan adanya alih pengetahuan teknologi dan proses bisnis dari industri migas kepada putra-putri daerah, meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas. Rakornas ADPMET berharap agar hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar